Berdasar Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana,Keadaan Darurat Desa,dan Keadaan Mendesak Desa. |
Prosedur penggunaan APB kalurahan untuk Penanggulangan Bencana COVID-19 adalah dengan diadakannya musyawarah untuk menetapkan Status Darurat dan/atau mendesak dalam Penanggulangan Bencana Kalurahan sebagai dasar Lurah untuk menetapkan Keputusan Lurah Tentang Penanggulangan Bencana Berskala Lokal Kalurahan