You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Gotakan
Logo Desa Gotakan
Gotakan

Kec. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

GOTAKAN BERSIH. GOTAKAN SEHAT. GOTAKAN MAJU. GOTAKAN RUMAH KITA

SOSIALISASI PERDA DIY NO. 6 TAHUN 2021

CARIK 02 Maret 2022 Dibaca 1.578 Kali
SOSIALISASI PERDA DIY NO. 6 TAHUN 2021

Gotakan, (01/03/2022) Anggota Komisi B DPRD DIY Bapak Drs. Sudarto hadir di Kalurahan Gotakan didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs.Nur Wahyudi,MM dan Kabid Tanaman dan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo Ir. Tri Hidayatun dalam agenda Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda DIY No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda DIY No. 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Agenda sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh DPRD DIY yang bekerja sama dengan Pemerintah Kalurahan Gotakan yang diadakan pada hari Selasa, 1 Maret 2022. Lurah Gotakan Bapak Raden Redy Hartanto, B.Sc, SE menyambut dengan penuh semangat diadakannya sosialisasi tersebut karena membantu Pemerintah Kalurahan Gotakan dalam memberikan penjelasan kepada warga masyarakat terkait dengan pemanfaatan lahan produktif atau sawah.

Anggota Komisi B DPRD DIY Bapak Drs. Sudarto dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada warga masyarakat Gotakan yang telah hadir pada agenda sosialisasi tersebut sehingga dapat bersilaturahmi dengan warga masyarakat Gotakan. Bapak Drs. Sudarto juga berpesan kepada warga masyarakat Gotakan untuk tetap menjaga Protokoler Kesehatan dan menjaga daya tahan tubuh agar terhindar dari covid 19.

Ir. Tri Hidayatun selaku pemateri menjelaskan tentang perlunya perlindungan lahan pertanian dengan payung hukum Perda sebagai dasar penegakkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjuttan. Mensikapi dengan berkembangnya Kabupaten Kulon Progo banyak lahan pertanian produktif yang beralih fungsi menjadi pertokoan, pemukiman maupun didirikannya bangunan lainnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs.Nur Wahyudi,MM menambahkan untuk mendukung produktifitas para petani di Gotakan salah satu cara dengan peningkatan atau perbaikan Jalan Usaha Tani yang dapat dilakukan dengan Padat Karya Tunai yang didanai dari Danais. Prosedur pelaksanaannya dengan pengajuan proposal lewat Dinaskertrans Kabupaten Kulon Progo, akan tetapi dalam setiap tahunnya pengajuan proposal belum semua bisa dilaksanakan karena harus mengantri. (JoyBoy)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan